Sekilas Bappeda Litbang
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Magetan sesuai dengan pasal 2 dan 5 Peraturan Bupati Magetan nomor 80 Tahun 2016 disebutkan bahwa Bappeda Litbang merupakan unsur penunjang perencanaan dan unsur penunjang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu Bappeda Litbang juga mempunyai tugas membantu Bupati nelaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magetan visi dan misi yang selaras sesuai yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, yaitu:
VISI
“MASYARAKAT MAGETAN YANG SMART SEMAKIN MANTAB DAN LEBIH SEJAHTERA”
Visi pembangunan Kabupaten Magetan tahun 2018 – 2023 tersebut di atas akan dapat terwujud dengan serangkaian misi sebagai berikut:
- Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya manusia yang SMART (Sehat, Maju, Agamis, Ramah, Terampil)
- Meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah.
- Mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat.
- Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang bersih, profesional dan adil.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Bappeda Litbang mempunyai peran untuk ikut mensukseskan misi yang kelima dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Misi 5 |
Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang bersih, profesional dan adil |
|||
Tujuan |
Sasaran |
Indikator Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik Indikator tujuan: Indeks Reformasi Birokrasi |
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
Hasil evaluasi AKIP
|
Memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
Mengembangkan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang terintegrasi secara elektronik untuk memaksimalkan capaian target pembangunan daerah |